JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang
dinyatakan telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS), Kamis
(13/6/2013). Rencananya, DCS tersebut akan diumumkan melalui website resmi KPU di www.kpu.go.id.
"Ya, (besok diumumkan) melalui website KPU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2013).
Ferry menjelaskan, ada perbedaan format yang akan digunakan KPU saat
mengumumkan DCS besok. Format itu dilengkapi pencantuman data diri caleg
secara lebih lengkap, seperti pencantuman foto, alamat, serta daerah
pemilihan caleg. Diharapkan, masyarakat yang nantinya akan mengakses DCS
melalui situs resmi KPU dapat lebih mudah saat melakukan pengawasan.
"Sesuai form DCS nanti ada fotonya," kata Ferry.
Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh
parpol peserta pemilu kepada dari 77 daerah pemilihan yang ada. Jumlah
itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas
bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal
caleg yang dapat masuk di dalam DCS. Dari jumlah itu, sebanyak 2.445
caleg perempuan dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77
berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu.
Pasalnya puluhan bacalegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi
hal itu, Ferry mengaku menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut
kepada Bawaslu. "Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke Bawaslu,"
ujarnya.
Para bacaleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya
sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dia
menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada
Bawaslu. "Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada
perubahan," jelasnya.
KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk
menggantikan bacalegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, bacaleg
yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, bacaleg yang diajukan
oleh parpol menyatakan mengundurkan diri. Ketiga, karena ada tanggapan
dari masyarakat yang menyatakan seorang bacaleg bermasalah.
Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS.
Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun
2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.
0 komentar:
Posting Komentar